Selasa, 03 Februari 2009

Tiga Belas Kawasan Konservasi di Sultra Terancam

Oleh, Rustam

Keberadaan kawasan hutan konservasi disejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini benar-benar sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan, yang diakibatkan beroperasinya ratusan perusahaan tambang nikel dan tambang emas.

Di Provinsi Sultra terdapat 13 kawasan konservasi yang luasnya mencapai 284.217.66 ha atau 10 persen dari luas total hutan di Sultra. Ketiga belas kawasan itu adalah hutan konservasi Mangolo, Padamarang dan Mataosu di kabupaten Kolaka, kawasan Teluk Lasolo di Konawe Utara, Kawasan Konservasi Tanjung Peropa, Amolengo, Peropa dan Batikolo di Konsel.

Kawasan Napabalo di Muna, Suaka Marga Satwa Lambusango, kawasan Kakinawe di kabupaten Buton, Kawasan Tirta Rimba di Baubau, dan Suaka Marga Satwa Buton Utara.

“Pertambangan sangat berpotensi selain pencurian kayu dan perambahan,” kata petugas PPNS BKSDA Sultra Prihantono beberapa waktu lalu.

Menurut Prihantono, jika terus ditekan, 13 kawasan konservasi yang menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistim hutan Sultra akan hancur dalam seketika.

Ia mencontohkan penemuan emas di kawasan konservasi Mangolo di Kolaka. Jika tidak di awasi dapat menganggu fungsi kawasan, begitupula pertambangan nikel di teluk Lasolo yang sudah dihentikkan.

Terkait rencana Pemprov Sultra menurunkan status sejumlah kawasan hutan lindung melalui revisi Tata Ruang Wilayah (TRW), Prijanto menyatakan itu hak Pemprov, tapi tidak untuk kawasan konservasi. Sebab keberadaan kawasan konservasi di jamin UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitimnya.

“Kecuali jika itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk tujuan pinjam pakai boleh saja tetapi harus ada izin dari Menteri Kehutanan sesuai yang diatur dalam Permenhut nomor 14/Menhut–II tahun 2006 tentang pinjam pakai,” ujarnya.

Dalam suatu kesempatan, Gubernur Sultra Nur Alam menyatakan kawasan hutan lindung dan konservasi di daerahnya telampau luas dibandingkan kawasan hutan untuk produksi dan penggunaan lainnya. Sementara potensi tambang di Sultra begitu besar dan jika diolah dapat memberi konstribusi buat peningkatan PAD dan mensejahterakan masyarakat.

Jika nantinya revisi tersebut dilakukan, maka sejumlah kawasan akan diperuntukkan untuk konsesi pertambangan nikel.

Tidak ada komentar: