Minggu, 22 Februari 2009

Tambang Emas Bombana Negara Dirugikan Rp.67 Miliar

oleh, Rustam

Aktivitas pertambangan di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah berlangsung lima bulan, ternyata belum memberikan konstribusi yang besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Hasil retribusi atau royalty yang diterima Pemda setempat hingga saat ini baru mencapai kisaran Rp.4 sampai Rp.6 miliar. Hasil tersebut justru dinilai sangat minim dan telah merugikan negara hingga mencapai Rp.67,5 miliar.

Keutungan Rp.67,5 miliar tersebut diperoleh dari estimasi produksi terendah sebesar 1 gram/hari dengan harga jual minimal Rp.200.000 per 1 gram dengan jumlah pendulang 60.000 orang dikali 150 hari. Berdasarkan PP 45 tahun 2003 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), emas dikenakan pajak 3,75 persen/ton dari harga jual.

"Tapi informasi yang kami peroleh hanya Rp.6 miliar. Sedangkan hitungan kami ada Rp.67,5 miliar. Dikemanakan hasil itu,"kata Muh. Hakku Wahab, Kadis Pertambangan Provinsi, Kamis(19/2).

Ditanya apakah telah terjadi dugaan penyimpangan terhadap retrubusi hasil tambang, Hakku Wahab engang memberikan komentar. "Kami tidak mengatakan demikian, tapi teserah wartawan, LSM atau pihak-pihak lain bagaimana menilainya," ujarnya.

Hakku Wahab juga mempertanyakan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat yang dinilainya illegal. Dia mempertanyakan dasar penerbitan izin pertambangan tersebut. Sebab, dalam aturan pertambangan tidak ada namanya izin tambang untuk masyarakat.

Tidak ada komentar: