Rabu, 18 November 2009
Kawasan Konservasi pun Dijarah
OLEH RUSTAM
Cukong kayu rupanya tak puas mengarap habis hutan Sulawesi Tenggara. Sejumlah kawasan konservasi dan hutang lindung yang banyak menyimpan keanekaragaman hayati dan fauna yang bernilai ekonomi tinggi pun dibabat habis. Hutan gundul, tanah tandus dan sumber air mengering adalah dampak yang dihasilkan dari keserakahan itu.
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah trpois di Indonesia yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas yakni 2.600.137 hekatare atau 68,20% di luar kawasan laut seluas 1.507.000 hekatare. Dari luasan hutan tersebut, 281.302 hektare atau 7,36 % berada pada kawasan konservasi yaitu Taman Swaka Marga Satwa Batikolo, Amolengo dan Tanjung Peropa, di luar Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) yang memiliki luas 105.194 ha.
Selebihnya berada pada kawasan hutan lindung 1.061,270 ha (27,75%), hutan produksi terbatas seluas 417,701 ha (10,92%), hutan produksi 627,741 ha (16,42%),dan untuk hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 212,123 ha atau 5,55%.
Namun keberadaan kawasan hutan konservasi itu kini semakin terancam dan perlahan menyusut akibat ulah masyarakat yang mengambil dan menebang pohon secara tidak terkendali. Mereka menjadi kaki tangan yang dijadikan sapi perah para cukong kayu yang ada di daerah ini. Warga dengan leluasa menjarah kawasan hutan di bawah pengawasan aparat kehutanan dan instansi terkait lainnya.
Lihat saja TN Rawa Aopa dan Tanjung Peropah, kedua kawasan konservasi yang amat penting itu, merupakan sumber penyangga kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya, yang kini sebagian hutan perawannya hilang termasuk aneka satwa dan keanekaragaman hayati bernilai tinggi lenyap seketika. Ironisnya, TN Rawa Aopa yang memiliki kekuatan hukum UU dan diakui oleh dunia Internasional melalui Konvensi Ramsar atau Ramsar Convention, kini sebagian wilayahnya dicaplok warga dan membentuk unit pemukiman dan meluas menjadi desa.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pun justru melegitimasi pembentukan desa pemekaran di dalam kawasan TN Rawa Aopa melalui rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan/pemekaran desa.
TN Rawa Aopa tersebar di empat kabupaten yaitu Bombana 43.35 % yang meliputi daerah Lantari, Aneka Marga, Mataosu, Konawe Selatan 45.35 % meliputi Angata, Benua,Kalembuu, Tinanggea, Kolaka 12.19 % meliputi Tirawuta, Loes, Ladongi, Lambandia,Tangketada dan Watubangga, serta Konawe 5.93 % meliputi Lambuya dan Puriala.105.194 ha.
Tak hanya itu, kota Kendari juga mengambil jasa ekonomi TN Rawa Aopa dengan memanfaatkan air sungai Pohara yang sebagian sumber PDAM kota Kendari yang mengalir dari genangan air Rawa Aopa.
Penjarahan
Hasil monitoring selama 2009 oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sultra, mencatat telah terjadi penjarahan pada tiga kawasan konservasi Taman Suaka Alam, diantanya, Suaka Marga Satwa Batikolo, Amolengo dan Tanjung Peropa.
Hal itu disebabkan akibat pemberian izin pemanfaatan kayu yang berdekatan dengan Taman Konservasi, yang mengakibatkan penjarahan melebar masuk dalam kawasan konservasi. Akibatnya, ratusan pohon yang dilindungi nyaris tak terlihat lagi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, mengatakan, pemberian izin yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) setempat kepada pemegang Izin tidak melibatkan BKSDA Sultra, terutama dalam melakukan Cruizing pohon sehingga para pemegang izin dalam melakukan penebangan pohon yang telah dicruizing masuk dalam kawasan konservasi.
“Dinas Kehutanan setempat mestinya melibatkan kami dalam melakukan crusing, agar para pemegang izin penebangan atau pemanfaatan kayu tidak masuk dalam kawasan konservasi. Karena kita ketahui bersama, hutan yang bisa dimanfaatkan kayunya saat ini tidak sebanyak seperti yang ada di kawasan konservasi,” katanya.
Menurut Sakrianto, kawasan konservasi hanya 10 persen dari total hutan di Sultra, sehingga kawasan konservasi tersebut sangat penting untuk dipertahankan. Kawasan konservasi memiliki fungsi sebagai tempat perlindungan satwa, sebagai reservoir atau daerah resapan, termasuk benteng terakhir suatu kawasan hutan untuk kelangsungan kehidupan yang lebih panjang.
Jika dibiarkan hal ini terjadi, akan berakibat buruk terhadap satwa yang ada didalamnya maupun masyarakat yang berada disekitarnya. Pasalnya hutan penyangga akan hilang dan akhirnya mengalami degradasi potesnsi maupun kawasannya.
”Yang 10 persen saja yang kita pertahakan, yang lainnya biarlah dijadikan hutan produksi atau dimanfaatkan. Karena kalau semuanya dimanfaatkan kita tinggal tunggu bencana yang akan datang,” ujarnya.
Tapi Pemda tak perlu menunggu lama, dua izin Kuasa Pertambangan (KP) yakni PT. Ganesa Delta Permata dan PT. Sultra Utama Nikel, telah dikeluarkan oleh pemerintah Bombana. Kedua perusahaan itu mengantongi izin eksplorasi emas, yang sebagian wilayah konsesinya masuk di kawasan TN Rawa Aopa.
PT. Ganesa Delta Permata memiliki luas konsesi 8.227 Ha yang terletak di kecamatan Rarowatu Utara blok hutan Labubu, dan bendungan Langkowala dsk Resort Langkowala, Bombana, sedang PT. Sultra Utama Nikel memiliki luas konsesi 2.344 Ha yang terletak di Rarowatu Utara blok hutan Morengke, Lasada, Tiabite dsk Resort Poleang Laea, Bombana.
Kepala TN Rawa Aopa Khalik mengakui kedua perusahaan itu masuk tanpa sepengetahuan mereka. Ia memkinta pemerintah daerah dapat meninjau kembali wilayah konsesi kedua perusahan tersebut.
“Terus terang saja kami tidak pernah diberitahu. Semestinya kalau sudah masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional harusnya dikoordinasikan kepada kami,” ujarnya.
Ancaman
Tak hanya penjarahan hasil hutan dan pencaplokan kawasan konservasi, ancaman yang paling mengerikan saat ini adalah tambang. Program Pemerintah Provinsi Sultra yang ingin menjadikan daerah ini sebagai pusat pertambangan nasional, telah mengancam keberadaan sejumlah kawasan konservasi dan hutan lindung di Sultra.
Guna mendukung program itu, gubernur Sultra Nur Alam telah mengajukan pengusulan penurunan status sejumlah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 21 ribu ha lebih kepada pemerintah pusat. Nur Alam menilai, kawasan hutan lindung dan konservasi banyak menyimpan deposit nikel, sehingga perlu dieksploitasi.
“Hutan kita terlalu luas. Kita mau mengurangi hanya sebagian kecil saja, ini kan juga untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat Sultra,” kata Nur Alam dalam setiap kesempatannya.
Namun rencana penurunan status hutan lindung itu, menuai protes oleh sejumlah aktivitas dan akademisi.Direkrut Eksekutif Walhi Sultra Hartono menilai penurunan status sejumlah kawasan hutan lindung merupakan keserakahan pemerintah. Pemerintah harus memperhatikan resiko lingkungan dan ekologi, sosial dan budaya masyarakat.
“Apakah tidak cukup wilayah pertambangan yang saat ini telah diolah oleh pemerintah yang diberikan kepada para investor tambang. Kalau katanya untuk kesejahteraan masyarakat, mana buktinya, masyarakat jutsru tak pernah merasakan bahkan hanya menjadi obyek penderita dari kebijakan pemerintah yang tidak populis,” kata Hartono.
Hartono meminta kepada pemerintah pusat agar tidak menyetujui usulan tersebut. Pemerintah pusat harus jeli melihat kondisi rill yang akan terjadi nanti.
Rektor Unhalu Usman Rianse pada penandanganan MoU dengan pihak TN Rawa Aopa pada Februari lalu, mengatakan keberadaan TNRAW perlu disikapi dengan netral. Menurutnya, secara ekonomi ataupun kekayaan alam seperti tambang, hasil hutan yang ada di dalam taman nasional seharusnya diberi nilai nol. Sebab nilai nol ini merupakan strategi pengembangan taman nasional berbasis sosial budaya.
"Dalam Taman Nasional bersimbiosis-mutualisme. Apabila kayu di dalam Taman Nasional hilang, maka seluruh hasil alam yang berada di dalamnya akan lenyap juga. Mempertahankan Taman Nasional bukan berarti mempertahankan uang, melainkan untuk masa depan. Sebab kesalahan sekarang bisa jadi bahaya masa datang, sehingga jangan menyederhanakan masalah yang ada didepan kita," tukasnya.
Unhalu sepakat menjadikan TN Rawa Aopa sebagai “laboratorium” penelitian bagi mahasiswa dan dosen Fakultas MIPA dan jurusan ilmu kehutanan Unhalu. (***)
Cukong kayu rupanya tak puas mengarap habis hutan Sulawesi Tenggara. Sejumlah kawasan konservasi dan hutang lindung yang banyak menyimpan keanekaragaman hayati dan fauna yang bernilai ekonomi tinggi pun dibabat habis. Hutan gundul, tanah tandus dan sumber air mengering adalah dampak yang dihasilkan dari keserakahan itu.
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah trpois di Indonesia yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas yakni 2.600.137 hekatare atau 68,20% di luar kawasan laut seluas 1.507.000 hekatare. Dari luasan hutan tersebut, 281.302 hektare atau 7,36 % berada pada kawasan konservasi yaitu Taman Swaka Marga Satwa Batikolo, Amolengo dan Tanjung Peropa, di luar Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) yang memiliki luas 105.194 ha.
Selebihnya berada pada kawasan hutan lindung 1.061,270 ha (27,75%), hutan produksi terbatas seluas 417,701 ha (10,92%), hutan produksi 627,741 ha (16,42%),dan untuk hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 212,123 ha atau 5,55%.
Namun keberadaan kawasan hutan konservasi itu kini semakin terancam dan perlahan menyusut akibat ulah masyarakat yang mengambil dan menebang pohon secara tidak terkendali. Mereka menjadi kaki tangan yang dijadikan sapi perah para cukong kayu yang ada di daerah ini. Warga dengan leluasa menjarah kawasan hutan di bawah pengawasan aparat kehutanan dan instansi terkait lainnya.
Lihat saja TN Rawa Aopa dan Tanjung Peropah, kedua kawasan konservasi yang amat penting itu, merupakan sumber penyangga kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya, yang kini sebagian hutan perawannya hilang termasuk aneka satwa dan keanekaragaman hayati bernilai tinggi lenyap seketika. Ironisnya, TN Rawa Aopa yang memiliki kekuatan hukum UU dan diakui oleh dunia Internasional melalui Konvensi Ramsar atau Ramsar Convention, kini sebagian wilayahnya dicaplok warga dan membentuk unit pemukiman dan meluas menjadi desa.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pun justru melegitimasi pembentukan desa pemekaran di dalam kawasan TN Rawa Aopa melalui rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan/pemekaran desa.
TN Rawa Aopa tersebar di empat kabupaten yaitu Bombana 43.35 % yang meliputi daerah Lantari, Aneka Marga, Mataosu, Konawe Selatan 45.35 % meliputi Angata, Benua,Kalembuu, Tinanggea, Kolaka 12.19 % meliputi Tirawuta, Loes, Ladongi, Lambandia,Tangketada dan Watubangga, serta Konawe 5.93 % meliputi Lambuya dan Puriala.105.194 ha.
Tak hanya itu, kota Kendari juga mengambil jasa ekonomi TN Rawa Aopa dengan memanfaatkan air sungai Pohara yang sebagian sumber PDAM kota Kendari yang mengalir dari genangan air Rawa Aopa.
Penjarahan
Hasil monitoring selama 2009 oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sultra, mencatat telah terjadi penjarahan pada tiga kawasan konservasi Taman Suaka Alam, diantanya, Suaka Marga Satwa Batikolo, Amolengo dan Tanjung Peropa.
Hal itu disebabkan akibat pemberian izin pemanfaatan kayu yang berdekatan dengan Taman Konservasi, yang mengakibatkan penjarahan melebar masuk dalam kawasan konservasi. Akibatnya, ratusan pohon yang dilindungi nyaris tak terlihat lagi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, mengatakan, pemberian izin yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) setempat kepada pemegang Izin tidak melibatkan BKSDA Sultra, terutama dalam melakukan Cruizing pohon sehingga para pemegang izin dalam melakukan penebangan pohon yang telah dicruizing masuk dalam kawasan konservasi.
“Dinas Kehutanan setempat mestinya melibatkan kami dalam melakukan crusing, agar para pemegang izin penebangan atau pemanfaatan kayu tidak masuk dalam kawasan konservasi. Karena kita ketahui bersama, hutan yang bisa dimanfaatkan kayunya saat ini tidak sebanyak seperti yang ada di kawasan konservasi,” katanya.
Menurut Sakrianto, kawasan konservasi hanya 10 persen dari total hutan di Sultra, sehingga kawasan konservasi tersebut sangat penting untuk dipertahankan. Kawasan konservasi memiliki fungsi sebagai tempat perlindungan satwa, sebagai reservoir atau daerah resapan, termasuk benteng terakhir suatu kawasan hutan untuk kelangsungan kehidupan yang lebih panjang.
Jika dibiarkan hal ini terjadi, akan berakibat buruk terhadap satwa yang ada didalamnya maupun masyarakat yang berada disekitarnya. Pasalnya hutan penyangga akan hilang dan akhirnya mengalami degradasi potesnsi maupun kawasannya.
”Yang 10 persen saja yang kita pertahakan, yang lainnya biarlah dijadikan hutan produksi atau dimanfaatkan. Karena kalau semuanya dimanfaatkan kita tinggal tunggu bencana yang akan datang,” ujarnya.
Tapi Pemda tak perlu menunggu lama, dua izin Kuasa Pertambangan (KP) yakni PT. Ganesa Delta Permata dan PT. Sultra Utama Nikel, telah dikeluarkan oleh pemerintah Bombana. Kedua perusahaan itu mengantongi izin eksplorasi emas, yang sebagian wilayah konsesinya masuk di kawasan TN Rawa Aopa.
PT. Ganesa Delta Permata memiliki luas konsesi 8.227 Ha yang terletak di kecamatan Rarowatu Utara blok hutan Labubu, dan bendungan Langkowala dsk Resort Langkowala, Bombana, sedang PT. Sultra Utama Nikel memiliki luas konsesi 2.344 Ha yang terletak di Rarowatu Utara blok hutan Morengke, Lasada, Tiabite dsk Resort Poleang Laea, Bombana.
Kepala TN Rawa Aopa Khalik mengakui kedua perusahaan itu masuk tanpa sepengetahuan mereka. Ia memkinta pemerintah daerah dapat meninjau kembali wilayah konsesi kedua perusahan tersebut.
“Terus terang saja kami tidak pernah diberitahu. Semestinya kalau sudah masuk dalam wilayah Balai Taman Nasional harusnya dikoordinasikan kepada kami,” ujarnya.
Ancaman
Tak hanya penjarahan hasil hutan dan pencaplokan kawasan konservasi, ancaman yang paling mengerikan saat ini adalah tambang. Program Pemerintah Provinsi Sultra yang ingin menjadikan daerah ini sebagai pusat pertambangan nasional, telah mengancam keberadaan sejumlah kawasan konservasi dan hutan lindung di Sultra.
Guna mendukung program itu, gubernur Sultra Nur Alam telah mengajukan pengusulan penurunan status sejumlah kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 21 ribu ha lebih kepada pemerintah pusat. Nur Alam menilai, kawasan hutan lindung dan konservasi banyak menyimpan deposit nikel, sehingga perlu dieksploitasi.
“Hutan kita terlalu luas. Kita mau mengurangi hanya sebagian kecil saja, ini kan juga untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat Sultra,” kata Nur Alam dalam setiap kesempatannya.
Namun rencana penurunan status hutan lindung itu, menuai protes oleh sejumlah aktivitas dan akademisi.Direkrut Eksekutif Walhi Sultra Hartono menilai penurunan status sejumlah kawasan hutan lindung merupakan keserakahan pemerintah. Pemerintah harus memperhatikan resiko lingkungan dan ekologi, sosial dan budaya masyarakat.
“Apakah tidak cukup wilayah pertambangan yang saat ini telah diolah oleh pemerintah yang diberikan kepada para investor tambang. Kalau katanya untuk kesejahteraan masyarakat, mana buktinya, masyarakat jutsru tak pernah merasakan bahkan hanya menjadi obyek penderita dari kebijakan pemerintah yang tidak populis,” kata Hartono.
Hartono meminta kepada pemerintah pusat agar tidak menyetujui usulan tersebut. Pemerintah pusat harus jeli melihat kondisi rill yang akan terjadi nanti.
Rektor Unhalu Usman Rianse pada penandanganan MoU dengan pihak TN Rawa Aopa pada Februari lalu, mengatakan keberadaan TNRAW perlu disikapi dengan netral. Menurutnya, secara ekonomi ataupun kekayaan alam seperti tambang, hasil hutan yang ada di dalam taman nasional seharusnya diberi nilai nol. Sebab nilai nol ini merupakan strategi pengembangan taman nasional berbasis sosial budaya.
"Dalam Taman Nasional bersimbiosis-mutualisme. Apabila kayu di dalam Taman Nasional hilang, maka seluruh hasil alam yang berada di dalamnya akan lenyap juga. Mempertahankan Taman Nasional bukan berarti mempertahankan uang, melainkan untuk masa depan. Sebab kesalahan sekarang bisa jadi bahaya masa datang, sehingga jangan menyederhanakan masalah yang ada didepan kita," tukasnya.
Unhalu sepakat menjadikan TN Rawa Aopa sebagai “laboratorium” penelitian bagi mahasiswa dan dosen Fakultas MIPA dan jurusan ilmu kehutanan Unhalu. (***)
Selasa, 17 November 2009
Merkuri, Momok yang Menakutkan di Bombana
OLeh Rustam
Masih ingat kasus penyakit Minamata yang menjangkiti warga di sekitar teluk Buyat Manado, Sulawesi Utara. Kasus ini sempat menghebohkan Manado karena diributkan dan diprotes oleh sejumlah NGO lokal, nasional dan Intrnasional akibat meninggalnya bocah berusia 5 bulan.
Minamata adalah penyakit gangguan sistem syaraf pusat yang disebabkan oleh keracunan metil merkuri atau air raksa (Hg). Menurut para ahli, gejala yang timbul adalah gangguan syaraf sensori: paraesthesia, kepekaan menurun dan sulit menggerakkan jari tangan dan kaki, penglihatan menyempit, daya pendengaran menurun, serta rasa nyeri pada lengan dan paha. Gangguan syaraf motorik: lemah, sulit berdiri, mudah jatuh, ataksia, tremor, gerakan lambat dan sulit bicara. gangguan lain: gangguan mental, sakit kepala dan hipersalivasi.
Minamata adalah nama sebuah teluk dengan kota kecil di Jepang. Kota Nelayan menghadap ke laut Siranul, Jepang ini, menjadi terkenal ke seluruh dunia. Karena lebih dari 3 ribu warga kota ini pernah menderita penyakit yang diakibatkan pencemaran logam raksa atau merkuri. Kasus ini terjadi pada dekade 1950 an lalu. Lebih dari 100 orang meninggal dunia.
Kasus serupa kini mengancam masyarakat Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra). Ribuan pendulang dan belasan ribu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pendulangan terancam menerima dampak penambangan emas akibat penggunaan cairan merkuri yang ditengarai banyak digunakan oleh pendulang tradisional untuk memisahkan butiran emas bercampur tanah.
Hasil penelitian pada uji laboratorium yang dilakukan FPIK Unhalu pada 26 Oktober sampai 2 Nopember 2009, ditemukan kandungan merkuri yang cukup tinggi hingga 0,09 Mg/liter, melebihi ambang batas normal yakni 0,003 mg/liter untuk biota dan 0,002 miligram /liter untuk keperluan sehari hari seperti air minum, ini sesuai yang ditetapkan bakumutu MKLH.
Pengambilan sample dilakukan pada 18 Oktober 2009 pada empat lokasi yang berbeda yaitu station I sungai Langkowala dengan kadar 0,07 Mg/liter, statiun II aliran sungai Langkowala dengan kadar 0,26 Mg/liter, station III sungai Wumbubangka dengan kadar 0,41 Mg/liter dan station IV bendungan Langkowala dengan kadar 0,9 Mg/liter.
Dosen FPIK Unhalu Emiarti.S.Pi.M.Si yang terlibat langsung dalam penelitian tersebut, mengatakan, berdasarkan hasil sampel air yang masih tersisa di aliran sungai Langkowala dan sungai Wumbubangka, kadar air raksa atau merkuri di dalam air sudah sampai pada 0.09.
Sedangkan C-organik ( unsur hara ) untuk station I, 0,309, station II 0,303, station III 0,325 dan station IV 0,302. “ Hasil ini menunjukan kenaikan 100 kali atau sudah masuk kategori yang sangat berat, “ ujar Emmiarti
Namun Kepala Sub Bagian Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Bombana Radjman membantah hasil temuan tersebut. Menurut dia, pihaknya baru saja dua pekan lalu menurunkan staf mengambil sample untuk diteliti pada lokasi PT. Panca Logam, dan pihaknya tidak menemukan kandungan merkuri.
Dekan FPIK Prof.Dr.Ir. La Ode Muhammad Aslan mengatakan hasil ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan, Karena merkuri sangat berbahaya bagi kehidupan. Karena bisa mengakibatkan berbagai penyakit seperti kanker darah dan penyakit ini akan berlangsung sampai beberapa generasi turunan.
“Ini bisa menjadi kasus nasional, alangkah baiknya kita melihat bersama-sama pertambangan secara berimbang, kita harus memiliki tanggung jawab peduli pada lingkungan, untuk apa masyarakat menjadi kaya tapi sakit-sakitan“ ujar Aslan.
Seperti yang diketahui aliran sungai Langkowala dan Wumbubangka dipakai oleh masyarakat untuk areal pertanian dan usaha tambak ikan bandeng dan udang di dua kecamatan yakni kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Sultra Hartono, jika kandungan merkuri pada air di sungai Langkowala dan Wumbubangka, maka ada sekitar 5 ribu hektare pertanian padi dan 900 hektare tambak udang dan ikan akan terencam tercemar.
“Kita bisa bayangkan kalau ini terjadi, maka bisa jadi tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Jepang dan Buyat akan terulang di Bombana. Pemerintah daerah harus serius menyikapi ini dan bila perlu hentikan dulu penambangan sebelum memakan korban jiwa,” katanya.
Bahaya Merkuri
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Amin Yohannis Apt.DMM.M.Kes mengatakan, mengkonsumsi makanan yang telah terkontaminasi dengan logam berat seperti Merkuri atau air raksa, dapat mengakibatkan berbagai penyakit barbahaya seperti kanker darah, kanker kulit, kebutaan, keracunan sampai meninggal dunia.
“Gejala awal biasanya terjadi pusing, mual-mual, hilang kesadaran, luka pada kulit seperti borok, bengkak, benjolan. Kadang kala ada ditemukan penyakit yang tidak diketahui penyebabnya, itu bisa saja disebabkan oleh merkuri, “ ujar Amin.
Terkait dengan hasil penelitian dari FKIP Unhalu tentang kandungna merkuri yang telah melewati ambang batas, Amin menyatakan sejak pertama kali pertambangan emas ini dibuka pihak Dinas Kesehatan Sultra telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan penyuluhan terkait bahaya pengunaan merkuri.
“Kami melakukan pemantauan dan penyuluhan kepada para penambang terkait masalah mercury, karena jika mercuri larut dalam air, kemudian air ini masuk kedalam laut, hasil laut seperti ikan dan kerang-kerangan pasti akan terkontaminasi, kemudian kita mengkonsumsi itu sangat berdampak pada kesehatan,” ujar Amin.
Menurut dia, penanganan masalah merkuri harus dilakukan terpadu lintas sektoral dan lintas program, karena jikalau tidak diatasi penecemaran ini akan semakin meluas dan semakin berbahaya. Ini bisa terjadi karena pengawasan yang sangat lemah dari pihak-pihak terkait.
Hentikan Aktivitas
Sejak pertama kali diberitakan Media Sultra pada 4 Nopember lalu, telah menimbulkan kecemasan dan reaksi oleh pejabat. Salah satunya adalah gubernur Sultra Nur Alam. Pejabat yang pro tambang ini menyatakan akan menutup perusahaan tambang emas yang terbukti menggunakan cairan merkuri dalam melakukan usahanya.
“Sekarang kami minta hasil penelitian Unhalu diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan acuan untuk merekomendasikan penutupan aktivitas bagi perusahaan yang terbukti menggunakan cairan merkuri,” katanya.
Anggota DPRD Bombana dari partai Demokrat, Sahrun Gaus, mengatakan, pihak DPRD Bombana akan melakukan investigasi lanjutan terkait dengan hasil uji laboratorium Unhalu, dan jika terbukti pencemaran itu disebabkan oleh pertambangan rakyat atau perusahaan pertambangan (KP), maka pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk menutup perusahaan tersebut.
“Kami baru mengetahui dari media massa, belum mengetahui secara pasti. Namun jika data itu valid maka ini adalah persoalan yang sangat krusial, pihak DPRD akan melakukan investigasi lanjutan karena ini harus jelas, siapa yang menggunakannya, apakah dari pendulang rakyat ataukah dari perusahaan yang memiliki izin kuasa pertambangan, “ ujar Sahrun yang dihubungi via telepon selulernya.
Lanjut Sahrun, jika terbukti perusahaan yang melakukan pelanggaran maka perusahaan tersebut akan dilihat kembali dokumen Amdal yang diterbitkan. Karena ini menyangkut lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Jika terbukti pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan, maka Amdal yang dibuat itu menipu,” tegas Sahrun.
(***)
Masih ingat kasus penyakit Minamata yang menjangkiti warga di sekitar teluk Buyat Manado, Sulawesi Utara. Kasus ini sempat menghebohkan Manado karena diributkan dan diprotes oleh sejumlah NGO lokal, nasional dan Intrnasional akibat meninggalnya bocah berusia 5 bulan.
Minamata adalah penyakit gangguan sistem syaraf pusat yang disebabkan oleh keracunan metil merkuri atau air raksa (Hg). Menurut para ahli, gejala yang timbul adalah gangguan syaraf sensori: paraesthesia, kepekaan menurun dan sulit menggerakkan jari tangan dan kaki, penglihatan menyempit, daya pendengaran menurun, serta rasa nyeri pada lengan dan paha. Gangguan syaraf motorik: lemah, sulit berdiri, mudah jatuh, ataksia, tremor, gerakan lambat dan sulit bicara. gangguan lain: gangguan mental, sakit kepala dan hipersalivasi.
Minamata adalah nama sebuah teluk dengan kota kecil di Jepang. Kota Nelayan menghadap ke laut Siranul, Jepang ini, menjadi terkenal ke seluruh dunia. Karena lebih dari 3 ribu warga kota ini pernah menderita penyakit yang diakibatkan pencemaran logam raksa atau merkuri. Kasus ini terjadi pada dekade 1950 an lalu. Lebih dari 100 orang meninggal dunia.
Kasus serupa kini mengancam masyarakat Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra). Ribuan pendulang dan belasan ribu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pendulangan terancam menerima dampak penambangan emas akibat penggunaan cairan merkuri yang ditengarai banyak digunakan oleh pendulang tradisional untuk memisahkan butiran emas bercampur tanah.
Hasil penelitian pada uji laboratorium yang dilakukan FPIK Unhalu pada 26 Oktober sampai 2 Nopember 2009, ditemukan kandungan merkuri yang cukup tinggi hingga 0,09 Mg/liter, melebihi ambang batas normal yakni 0,003 mg/liter untuk biota dan 0,002 miligram /liter untuk keperluan sehari hari seperti air minum, ini sesuai yang ditetapkan bakumutu MKLH.
Pengambilan sample dilakukan pada 18 Oktober 2009 pada empat lokasi yang berbeda yaitu station I sungai Langkowala dengan kadar 0,07 Mg/liter, statiun II aliran sungai Langkowala dengan kadar 0,26 Mg/liter, station III sungai Wumbubangka dengan kadar 0,41 Mg/liter dan station IV bendungan Langkowala dengan kadar 0,9 Mg/liter.
Dosen FPIK Unhalu Emiarti.S.Pi.M.Si yang terlibat langsung dalam penelitian tersebut, mengatakan, berdasarkan hasil sampel air yang masih tersisa di aliran sungai Langkowala dan sungai Wumbubangka, kadar air raksa atau merkuri di dalam air sudah sampai pada 0.09.
Sedangkan C-organik ( unsur hara ) untuk station I, 0,309, station II 0,303, station III 0,325 dan station IV 0,302. “ Hasil ini menunjukan kenaikan 100 kali atau sudah masuk kategori yang sangat berat, “ ujar Emmiarti
Namun Kepala Sub Bagian Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Bombana Radjman membantah hasil temuan tersebut. Menurut dia, pihaknya baru saja dua pekan lalu menurunkan staf mengambil sample untuk diteliti pada lokasi PT. Panca Logam, dan pihaknya tidak menemukan kandungan merkuri.
Dekan FPIK Prof.Dr.Ir. La Ode Muhammad Aslan mengatakan hasil ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan, Karena merkuri sangat berbahaya bagi kehidupan. Karena bisa mengakibatkan berbagai penyakit seperti kanker darah dan penyakit ini akan berlangsung sampai beberapa generasi turunan.
“Ini bisa menjadi kasus nasional, alangkah baiknya kita melihat bersama-sama pertambangan secara berimbang, kita harus memiliki tanggung jawab peduli pada lingkungan, untuk apa masyarakat menjadi kaya tapi sakit-sakitan“ ujar Aslan.
Seperti yang diketahui aliran sungai Langkowala dan Wumbubangka dipakai oleh masyarakat untuk areal pertanian dan usaha tambak ikan bandeng dan udang di dua kecamatan yakni kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Sultra Hartono, jika kandungan merkuri pada air di sungai Langkowala dan Wumbubangka, maka ada sekitar 5 ribu hektare pertanian padi dan 900 hektare tambak udang dan ikan akan terencam tercemar.
“Kita bisa bayangkan kalau ini terjadi, maka bisa jadi tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Jepang dan Buyat akan terulang di Bombana. Pemerintah daerah harus serius menyikapi ini dan bila perlu hentikan dulu penambangan sebelum memakan korban jiwa,” katanya.
Bahaya Merkuri
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Amin Yohannis Apt.DMM.M.Kes mengatakan, mengkonsumsi makanan yang telah terkontaminasi dengan logam berat seperti Merkuri atau air raksa, dapat mengakibatkan berbagai penyakit barbahaya seperti kanker darah, kanker kulit, kebutaan, keracunan sampai meninggal dunia.
“Gejala awal biasanya terjadi pusing, mual-mual, hilang kesadaran, luka pada kulit seperti borok, bengkak, benjolan. Kadang kala ada ditemukan penyakit yang tidak diketahui penyebabnya, itu bisa saja disebabkan oleh merkuri, “ ujar Amin.
Terkait dengan hasil penelitian dari FKIP Unhalu tentang kandungna merkuri yang telah melewati ambang batas, Amin menyatakan sejak pertama kali pertambangan emas ini dibuka pihak Dinas Kesehatan Sultra telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan penyuluhan terkait bahaya pengunaan merkuri.
“Kami melakukan pemantauan dan penyuluhan kepada para penambang terkait masalah mercury, karena jika mercuri larut dalam air, kemudian air ini masuk kedalam laut, hasil laut seperti ikan dan kerang-kerangan pasti akan terkontaminasi, kemudian kita mengkonsumsi itu sangat berdampak pada kesehatan,” ujar Amin.
Menurut dia, penanganan masalah merkuri harus dilakukan terpadu lintas sektoral dan lintas program, karena jikalau tidak diatasi penecemaran ini akan semakin meluas dan semakin berbahaya. Ini bisa terjadi karena pengawasan yang sangat lemah dari pihak-pihak terkait.
Hentikan Aktivitas
Sejak pertama kali diberitakan Media Sultra pada 4 Nopember lalu, telah menimbulkan kecemasan dan reaksi oleh pejabat. Salah satunya adalah gubernur Sultra Nur Alam. Pejabat yang pro tambang ini menyatakan akan menutup perusahaan tambang emas yang terbukti menggunakan cairan merkuri dalam melakukan usahanya.
“Sekarang kami minta hasil penelitian Unhalu diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan acuan untuk merekomendasikan penutupan aktivitas bagi perusahaan yang terbukti menggunakan cairan merkuri,” katanya.
Anggota DPRD Bombana dari partai Demokrat, Sahrun Gaus, mengatakan, pihak DPRD Bombana akan melakukan investigasi lanjutan terkait dengan hasil uji laboratorium Unhalu, dan jika terbukti pencemaran itu disebabkan oleh pertambangan rakyat atau perusahaan pertambangan (KP), maka pihaknya akan meminta kepada pemerintah untuk menutup perusahaan tersebut.
“Kami baru mengetahui dari media massa, belum mengetahui secara pasti. Namun jika data itu valid maka ini adalah persoalan yang sangat krusial, pihak DPRD akan melakukan investigasi lanjutan karena ini harus jelas, siapa yang menggunakannya, apakah dari pendulang rakyat ataukah dari perusahaan yang memiliki izin kuasa pertambangan, “ ujar Sahrun yang dihubungi via telepon selulernya.
Lanjut Sahrun, jika terbukti perusahaan yang melakukan pelanggaran maka perusahaan tersebut akan dilihat kembali dokumen Amdal yang diterbitkan. Karena ini menyangkut lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Jika terbukti pencemaran ini dilakukan oleh perusahaan, maka Amdal yang dibuat itu menipu,” tegas Sahrun.
(***)
Kamis, 05 November 2009
Pertambangan
Primadona Tapi tidak Mensejahterakan
Peruk bumi Sultra kaya akan kandungan tambang seperti nikel, emas, aspal, mangan dan bauksit. Pemerintah Provinsi Sultra memperkirakan nilai ekonomi potensi sumberdaya tambang Sultra seperti nikel dalam bentuk ore deposit sebanyak 97,4 miliar ton, aspal curah deposist 3,8 miliar dan emas diperkirakan mencapai 1,125 juta ton. Jika dirupiahkan melebihi Rp.300 trilun lebih.
Oleh Rustam
Potensi tersebut tersebar pada kawasan hutan seluas 481.741,61 ha yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten kota minus Wakatobi dan kota Kendari. Itulah sebabnyak Sultra menjadi incaran bagi banyak perusahan tambang, mulai kelas kakap hingga sekelas ‘ikan teri’. Dengan hitungan perkiraan tersebut, pemerintah melalui gagasan gubernur Nur Alam berkeinginan kuat menjadikan daerah bumi Anoa, julukan daerah Sultra sebagai pusat pertambangan nasional.
Upaya mencapai cita-cita itu, Pemprov Sultra akan melakukan revisi terhadap tata ruang. Dalam rencana tata ruang itu, Pemprov Sultra akan mengusulkan penurunan atau rasionalisasi sejumlah kawasan hutan lindung termasuk hutan koservasi ke pusat. “Hutan kita terlalu luas. Sementara yang kita manfaatkan sedikit sekali,” kata Nur Alam dalam setiap kesempatan ketika berbicara soal tambang.
Menurut Nur Alam, jika potensi tersebut digarap secara maksimal maka akan menurunkan angka kemiskinan dan tercapainya masyarakat yang sejahtera. Keiiginan Nur Alam tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor ini. Namun keinginan itu belum terwujud. Dari 10 kabupaten/kota yang memiliki kawasan pertambangan, tak satupun daerah yang mencapai target pendapatan, bahkan jauh dari yang diharapkan.
Pemerintah berdalih, tidak tercapainya target pada sektor pertambangan disebabkan anjloknya harga nikel di pasaran dunia. Selain itu, masih banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang belum beroperasi.
Bahkan pendapatan pada sektor ini masih sangat kecil. Kalah dengan hasil dan kontribusi sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi pekerjaan sebagian besar masyarakat Sultra. Tak ada angka pasti kontribusi kedua sektor tersebut yang selama ini menjadi andalan, namun hasil kajian ekonomi Sultra pada triwulan II yang dilakukan Kantor Bank Indonesia (KBI) Kendari beberapa waktu lalu, pertanian, perdagangan adalah pembentuk Pendapatan Demestik Ragional Bruto (PDRB) ekonomi Sultra saat ini.
Ditentang
Tapi upaya pemerintah menurunkan status sejumlah kawasan hutan lindung mendapat reaksi dan protes dari sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi. Mereka menganggap penurunan status hutan lindung akan mengancam keberlangsungan ekosistem.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Hartono, mengatakan dengan merusak ekossitem akan banyak aspek yang berubah seperti aspek social, akan banyak warga yang kehilangan pekerjaan dan beralih menjadi buruh akibat wilayah kelola masyarakat semakin berkurang.
Dari sisi lingkungan, semakin berkurangnya atau bahkan tidak ada lagi daerah penyangga air untuk mencegah kekeringan atau cadangan sumber air untuk jangka panjang. Kondisi terburuk adalah terjadinya banjir dan naiknya suhu akibat hilangka funsi hutan.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan penurunan status pada kawasan hutan lindung. Jangan sampai alasan untuk mensejahterakan masyarakat tapi sebaliknya kemiskinan yang diperoleh,” katanya.
Ir. Utama Pangeran, pembantu dekan FPIK Unhalu dalam pandangannya mengatakan, kebijakan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam sebaiknya perpatokan pada pendekatan ekologi, jangan hanya mengedepankan pendekatan ekonomi.
“Saya melihat pemerintah hanya menghitung nilai ekonomi pada sumber daya alam yang akan dieksploitasi, tapi tidak menghitung secara keseluruh apa yang ada disekelilingnya, seperti jasa lingkungan, nilai sosial dan budaya dan beberapa nilai ekonomi lainnya,” ujarnya.
Kemiskinan
Tapi apa yang terjadi. Ditengah maraknya aktivitas tambang, gundulnya kawasan hutan, justru mendatangkan kemiskinan bagi warga terutama di sekitar wilayah pertambangan. Desa Tambea, kecamatan Kolaka adalah satu dari sekian banyak desa yang kini warganya hidup dengan kemiskinan. Padahal mereka tinggal tak jauh dari pabrik PT. Antam Tbk, kira-kira 3 kilo meter dari lokasi pabrik pemurnian nikel.
Kemiskinan itu harus dipikul oleh ribuan warga desa Tambea dan sekitarnya akibat pendapatan mereka dari hasil tangkapan ikan, budidaya teripang dan rumput laut menurun bahkan hilang akibat tercemarnya laut di sekitar mereka. Pencemaran itu berusumber dari cekdam Antam yang bobol pada beberapa tahun silam.
Ancaman kemiskinan kini juga menghantui masyarakat kelurahan Lambela, Donggala, kecamatan Kabaena Timur. Mayoritas nelayan dan petani rumput laut mulai meributkan kehadiran Kuasa Pertambangan PT. Billy, yang mulai melakukan eksploitasi pada 2008 lalu. Akibat aktivitas di atas pemukiman warga, pantai dan anak-anak sungai tercemar akibat lumpur berwarna kemerahan yang merebes.
Akibatnya warga protes berunjuk rasa di kantor PT. Billy. Kasus itu terjadi pada 2008. Yang tak kalah menderitanya saat ini adalah warga kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara. Akibat akitvitas pertambangan emas sejak 2008 lalu, warga harus menanggung beban hidup yang cukup tinggi. Para petani di sini juga tak bisa menggarap sawahnya air bendungan dari Langkowala tehenti akibat dibendung oleh salah satu perusahaan tambang. (***)
Primadona Tapi tidak Mensejahterakan
Peruk bumi Sultra kaya akan kandungan tambang seperti nikel, emas, aspal, mangan dan bauksit. Pemerintah Provinsi Sultra memperkirakan nilai ekonomi potensi sumberdaya tambang Sultra seperti nikel dalam bentuk ore deposit sebanyak 97,4 miliar ton, aspal curah deposist 3,8 miliar dan emas diperkirakan mencapai 1,125 juta ton. Jika dirupiahkan melebihi Rp.300 trilun lebih.
Oleh Rustam
Potensi tersebut tersebar pada kawasan hutan seluas 481.741,61 ha yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten kota minus Wakatobi dan kota Kendari. Itulah sebabnyak Sultra menjadi incaran bagi banyak perusahan tambang, mulai kelas kakap hingga sekelas ‘ikan teri’. Dengan hitungan perkiraan tersebut, pemerintah melalui gagasan gubernur Nur Alam berkeinginan kuat menjadikan daerah bumi Anoa, julukan daerah Sultra sebagai pusat pertambangan nasional.
Upaya mencapai cita-cita itu, Pemprov Sultra akan melakukan revisi terhadap tata ruang. Dalam rencana tata ruang itu, Pemprov Sultra akan mengusulkan penurunan atau rasionalisasi sejumlah kawasan hutan lindung termasuk hutan koservasi ke pusat. “Hutan kita terlalu luas. Sementara yang kita manfaatkan sedikit sekali,” kata Nur Alam dalam setiap kesempatan ketika berbicara soal tambang.
Menurut Nur Alam, jika potensi tersebut digarap secara maksimal maka akan menurunkan angka kemiskinan dan tercapainya masyarakat yang sejahtera. Keiiginan Nur Alam tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor ini. Namun keinginan itu belum terwujud. Dari 10 kabupaten/kota yang memiliki kawasan pertambangan, tak satupun daerah yang mencapai target pendapatan, bahkan jauh dari yang diharapkan.
Pemerintah berdalih, tidak tercapainya target pada sektor pertambangan disebabkan anjloknya harga nikel di pasaran dunia. Selain itu, masih banyak Kuasa Pertambangan (KP) yang belum beroperasi.
Bahkan pendapatan pada sektor ini masih sangat kecil. Kalah dengan hasil dan kontribusi sektor pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi pekerjaan sebagian besar masyarakat Sultra. Tak ada angka pasti kontribusi kedua sektor tersebut yang selama ini menjadi andalan, namun hasil kajian ekonomi Sultra pada triwulan II yang dilakukan Kantor Bank Indonesia (KBI) Kendari beberapa waktu lalu, pertanian, perdagangan adalah pembentuk Pendapatan Demestik Ragional Bruto (PDRB) ekonomi Sultra saat ini.
Ditentang
Tapi upaya pemerintah menurunkan status sejumlah kawasan hutan lindung mendapat reaksi dan protes dari sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi. Mereka menganggap penurunan status hutan lindung akan mengancam keberlangsungan ekosistem.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Hartono, mengatakan dengan merusak ekossitem akan banyak aspek yang berubah seperti aspek social, akan banyak warga yang kehilangan pekerjaan dan beralih menjadi buruh akibat wilayah kelola masyarakat semakin berkurang.
Dari sisi lingkungan, semakin berkurangnya atau bahkan tidak ada lagi daerah penyangga air untuk mencegah kekeringan atau cadangan sumber air untuk jangka panjang. Kondisi terburuk adalah terjadinya banjir dan naiknya suhu akibat hilangka funsi hutan.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan penurunan status pada kawasan hutan lindung. Jangan sampai alasan untuk mensejahterakan masyarakat tapi sebaliknya kemiskinan yang diperoleh,” katanya.
Ir. Utama Pangeran, pembantu dekan FPIK Unhalu dalam pandangannya mengatakan, kebijakan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam sebaiknya perpatokan pada pendekatan ekologi, jangan hanya mengedepankan pendekatan ekonomi.
“Saya melihat pemerintah hanya menghitung nilai ekonomi pada sumber daya alam yang akan dieksploitasi, tapi tidak menghitung secara keseluruh apa yang ada disekelilingnya, seperti jasa lingkungan, nilai sosial dan budaya dan beberapa nilai ekonomi lainnya,” ujarnya.
Kemiskinan
Tapi apa yang terjadi. Ditengah maraknya aktivitas tambang, gundulnya kawasan hutan, justru mendatangkan kemiskinan bagi warga terutama di sekitar wilayah pertambangan. Desa Tambea, kecamatan Kolaka adalah satu dari sekian banyak desa yang kini warganya hidup dengan kemiskinan. Padahal mereka tinggal tak jauh dari pabrik PT. Antam Tbk, kira-kira 3 kilo meter dari lokasi pabrik pemurnian nikel.
Kemiskinan itu harus dipikul oleh ribuan warga desa Tambea dan sekitarnya akibat pendapatan mereka dari hasil tangkapan ikan, budidaya teripang dan rumput laut menurun bahkan hilang akibat tercemarnya laut di sekitar mereka. Pencemaran itu berusumber dari cekdam Antam yang bobol pada beberapa tahun silam.
Ancaman kemiskinan kini juga menghantui masyarakat kelurahan Lambela, Donggala, kecamatan Kabaena Timur. Mayoritas nelayan dan petani rumput laut mulai meributkan kehadiran Kuasa Pertambangan PT. Billy, yang mulai melakukan eksploitasi pada 2008 lalu. Akibat aktivitas di atas pemukiman warga, pantai dan anak-anak sungai tercemar akibat lumpur berwarna kemerahan yang merebes.
Akibatnya warga protes berunjuk rasa di kantor PT. Billy. Kasus itu terjadi pada 2008. Yang tak kalah menderitanya saat ini adalah warga kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara. Akibat akitvitas pertambangan emas sejak 2008 lalu, warga harus menanggung beban hidup yang cukup tinggi. Para petani di sini juga tak bisa menggarap sawahnya air bendungan dari Langkowala tehenti akibat dibendung oleh salah satu perusahaan tambang. (***)
Jumat, 30 Oktober 2009
Sultra Dilanda Kekeringan
Akibat musim panas yang berkepanjangan, seluruh wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kekeringan dan krisis air bersih. Dampak yang paling terasa adalah pada sektor pertanian pangan khususnya tanaman padi dan jagung.
Data Dinas Pertanian Provinsi dan sejumlah kabupaten di Sultra menyebutkan, jumlah sawah yang mengalami kekeringan hingga Oktober, khususnya pada sentra produksi beras yaitu Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana dan Baubau sudah mencapai 17.040 ha. Wilayah yang mengalami kekeringan terparah terjadi di kabupaten Bombana. Dari 7.000 ha sawah di kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara, sekitar 5.000 ha kering.
Sementara kabupaten Buton dan Konawe Utara dan Muna, hingga saat ini belum melaporkan jumlah sawah yang mengalami kekeringan. Areal persawahan yang kering diperkirakan mencapai puluhan ribu ha.
Akibat kekeringan ini, Sultra terancam mengimpor beras dari luar daerah dalam jumlah yang cukup besar. Dinas Pertanian Provinsi Sultra memperkirakan produksi padi tahun ini hanya berkisar 376.580 ton atau turun hingga 6 persen dibandingkan hasil prduksi 2008 yang mencapai 405.256 ton.Sedangkan tanaman jagung, diperkirakan menurun menjadi 69 ribu ton dari 93.064 ton, yang diramalkan Dinas Pertanian.
“Penurunan produksi padi banyak juga yang diakibatkan karena ada kurang lebih 2.008 hektar sawah yang puso , “ kata Akbar, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Sultra, Selasa (27.10). Dari 2.008 sawah puso, terluas terjadi Konawe 1.151 ha, Kolaka 427 hektar, Konawe 425 hektar dan kota Kendari seluas 5 ha.
Krisis Air
Kekeringan juga berdampak pada ketersediaan air bersih. Hampir seluruh wilayah di Sultra mengalami krisis air bersih, seperti di kecamatan Soropia, Konawe, Poasia, kota Kendari, sebagian besar wilayah Bombana khususnya di kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara. Akibat krisis ini, warga kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan air minum dan memasak. Kalaupun ada, warga harus rela menempuh 1 km untuk memperolehnya.
Hal ini dialami oleh sebagian besar warga di Soropia, “Kami terpaksa mengangkat air meskipun jauh dari rumah. Air dari pipa kadang mengalir tetapi sedikit airnya, itupun nanti mengalir pada saat tengah malam. Tapi juga tidak banyak dan sebgain tidak kebagian,” tutur Jannah, salah satu warga desa Sawapudu, Soropia.
Ada juga yang menggunakan air galon untuk minum dan memasak. Seperti yang dialami Haris, warga kelurahan Tobuuha, Kendari. Ia terpaksa menggunakan air gallon Karena sumur milikinya sudah lama kering. Untuk kebutuhan mandi dan mencuci, Haris dan warga lainnya masih menggunakan sisa-sisa air sumur yang airnya berwarna kekuning-kuningan.
Penurunan debit air yang cukup drastis di kota Kendari dan sekitarnya diakui oleh Kepala Seksi Air Tanah, Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral Provinsi Sultra, Zulkarnaen. Menurut dia, penurunan debit air salah satunya dikarenakan kemarau panjang. Tetapi penyebab utamanya adalah akibat aktivitas penebangan hutan di sekitar hulu dan hilir sungai yang selama ini menjadi daerah penyangga atau resapan air. Akibatnya tanah tidak berfungsi lagi sebagai penyimpan dan penyerap air.
“Termasuk juga penambangan serta banyaknya sumur bor yang tidak beraturan. Semestinya jarak sumur diaatur, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.
Sementara itu kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kendari, Addi Setiadi, memperkirakan sebagian besar wilayah Sultra akan terus mengalami kekeringan hingga Maret 2009. Jika ramalan cuaca itu tepat, jumlah sawah yang kering akan lebih besar. Begitu pula krisis air akan semakin parah. (Rustam)
Data Dinas Pertanian Provinsi dan sejumlah kabupaten di Sultra menyebutkan, jumlah sawah yang mengalami kekeringan hingga Oktober, khususnya pada sentra produksi beras yaitu Konawe, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana dan Baubau sudah mencapai 17.040 ha. Wilayah yang mengalami kekeringan terparah terjadi di kabupaten Bombana. Dari 7.000 ha sawah di kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara, sekitar 5.000 ha kering.
Sementara kabupaten Buton dan Konawe Utara dan Muna, hingga saat ini belum melaporkan jumlah sawah yang mengalami kekeringan. Areal persawahan yang kering diperkirakan mencapai puluhan ribu ha.
Akibat kekeringan ini, Sultra terancam mengimpor beras dari luar daerah dalam jumlah yang cukup besar. Dinas Pertanian Provinsi Sultra memperkirakan produksi padi tahun ini hanya berkisar 376.580 ton atau turun hingga 6 persen dibandingkan hasil prduksi 2008 yang mencapai 405.256 ton.Sedangkan tanaman jagung, diperkirakan menurun menjadi 69 ribu ton dari 93.064 ton, yang diramalkan Dinas Pertanian.
“Penurunan produksi padi banyak juga yang diakibatkan karena ada kurang lebih 2.008 hektar sawah yang puso , “ kata Akbar, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Sultra, Selasa (27.10). Dari 2.008 sawah puso, terluas terjadi Konawe 1.151 ha, Kolaka 427 hektar, Konawe 425 hektar dan kota Kendari seluas 5 ha.
Krisis Air
Kekeringan juga berdampak pada ketersediaan air bersih. Hampir seluruh wilayah di Sultra mengalami krisis air bersih, seperti di kecamatan Soropia, Konawe, Poasia, kota Kendari, sebagian besar wilayah Bombana khususnya di kecamatan Lantari Jaya dan Rarowatu Utara. Akibat krisis ini, warga kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan air minum dan memasak. Kalaupun ada, warga harus rela menempuh 1 km untuk memperolehnya.
Hal ini dialami oleh sebagian besar warga di Soropia, “Kami terpaksa mengangkat air meskipun jauh dari rumah. Air dari pipa kadang mengalir tetapi sedikit airnya, itupun nanti mengalir pada saat tengah malam. Tapi juga tidak banyak dan sebgain tidak kebagian,” tutur Jannah, salah satu warga desa Sawapudu, Soropia.
Ada juga yang menggunakan air galon untuk minum dan memasak. Seperti yang dialami Haris, warga kelurahan Tobuuha, Kendari. Ia terpaksa menggunakan air gallon Karena sumur milikinya sudah lama kering. Untuk kebutuhan mandi dan mencuci, Haris dan warga lainnya masih menggunakan sisa-sisa air sumur yang airnya berwarna kekuning-kuningan.
Penurunan debit air yang cukup drastis di kota Kendari dan sekitarnya diakui oleh Kepala Seksi Air Tanah, Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral Provinsi Sultra, Zulkarnaen. Menurut dia, penurunan debit air salah satunya dikarenakan kemarau panjang. Tetapi penyebab utamanya adalah akibat aktivitas penebangan hutan di sekitar hulu dan hilir sungai yang selama ini menjadi daerah penyangga atau resapan air. Akibatnya tanah tidak berfungsi lagi sebagai penyimpan dan penyerap air.
“Termasuk juga penambangan serta banyaknya sumur bor yang tidak beraturan. Semestinya jarak sumur diaatur, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.
Sementara itu kepala Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kendari, Addi Setiadi, memperkirakan sebagian besar wilayah Sultra akan terus mengalami kekeringan hingga Maret 2009. Jika ramalan cuaca itu tepat, jumlah sawah yang kering akan lebih besar. Begitu pula krisis air akan semakin parah. (Rustam)
Minggu, 22 Februari 2009
Tambang Emas Bombana Negara Dirugikan Rp.67 Miliar
oleh, Rustam
Aktivitas pertambangan di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah berlangsung lima bulan, ternyata belum memberikan konstribusi yang besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Hasil retribusi atau royalty yang diterima Pemda setempat hingga saat ini baru mencapai kisaran Rp.4 sampai Rp.6 miliar. Hasil tersebut justru dinilai sangat minim dan telah merugikan negara hingga mencapai Rp.67,5 miliar.
Keutungan Rp.67,5 miliar tersebut diperoleh dari estimasi produksi terendah sebesar 1 gram/hari dengan harga jual minimal Rp.200.000 per 1 gram dengan jumlah pendulang 60.000 orang dikali 150 hari. Berdasarkan PP 45 tahun 2003 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), emas dikenakan pajak 3,75 persen/ton dari harga jual.
"Tapi informasi yang kami peroleh hanya Rp.6 miliar. Sedangkan hitungan kami ada Rp.67,5 miliar. Dikemanakan hasil itu,"kata Muh. Hakku Wahab, Kadis Pertambangan Provinsi, Kamis(19/2).
Ditanya apakah telah terjadi dugaan penyimpangan terhadap retrubusi hasil tambang, Hakku Wahab engang memberikan komentar. "Kami tidak mengatakan demikian, tapi teserah wartawan, LSM atau pihak-pihak lain bagaimana menilainya," ujarnya.
Hakku Wahab juga mempertanyakan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat yang dinilainya illegal. Dia mempertanyakan dasar penerbitan izin pertambangan tersebut. Sebab, dalam aturan pertambangan tidak ada namanya izin tambang untuk masyarakat.
Aktivitas pertambangan di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah berlangsung lima bulan, ternyata belum memberikan konstribusi yang besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Hasil retribusi atau royalty yang diterima Pemda setempat hingga saat ini baru mencapai kisaran Rp.4 sampai Rp.6 miliar. Hasil tersebut justru dinilai sangat minim dan telah merugikan negara hingga mencapai Rp.67,5 miliar.
Keutungan Rp.67,5 miliar tersebut diperoleh dari estimasi produksi terendah sebesar 1 gram/hari dengan harga jual minimal Rp.200.000 per 1 gram dengan jumlah pendulang 60.000 orang dikali 150 hari. Berdasarkan PP 45 tahun 2003 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), emas dikenakan pajak 3,75 persen/ton dari harga jual.
"Tapi informasi yang kami peroleh hanya Rp.6 miliar. Sedangkan hitungan kami ada Rp.67,5 miliar. Dikemanakan hasil itu,"kata Muh. Hakku Wahab, Kadis Pertambangan Provinsi, Kamis(19/2).
Ditanya apakah telah terjadi dugaan penyimpangan terhadap retrubusi hasil tambang, Hakku Wahab engang memberikan komentar. "Kami tidak mengatakan demikian, tapi teserah wartawan, LSM atau pihak-pihak lain bagaimana menilainya," ujarnya.
Hakku Wahab juga mempertanyakan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat yang dinilainya illegal. Dia mempertanyakan dasar penerbitan izin pertambangan tersebut. Sebab, dalam aturan pertambangan tidak ada namanya izin tambang untuk masyarakat.
Langganan:
Komentar (Atom)