Minggu, 22 Februari 2009

Tambang Emas Bombana Negara Dirugikan Rp.67 Miliar

oleh, Rustam

Aktivitas pertambangan di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah berlangsung lima bulan, ternyata belum memberikan konstribusi yang besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Hasil retribusi atau royalty yang diterima Pemda setempat hingga saat ini baru mencapai kisaran Rp.4 sampai Rp.6 miliar. Hasil tersebut justru dinilai sangat minim dan telah merugikan negara hingga mencapai Rp.67,5 miliar.

Keutungan Rp.67,5 miliar tersebut diperoleh dari estimasi produksi terendah sebesar 1 gram/hari dengan harga jual minimal Rp.200.000 per 1 gram dengan jumlah pendulang 60.000 orang dikali 150 hari. Berdasarkan PP 45 tahun 2003 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), emas dikenakan pajak 3,75 persen/ton dari harga jual.

"Tapi informasi yang kami peroleh hanya Rp.6 miliar. Sedangkan hitungan kami ada Rp.67,5 miliar. Dikemanakan hasil itu,"kata Muh. Hakku Wahab, Kadis Pertambangan Provinsi, Kamis(19/2).

Ditanya apakah telah terjadi dugaan penyimpangan terhadap retrubusi hasil tambang, Hakku Wahab engang memberikan komentar. "Kami tidak mengatakan demikian, tapi teserah wartawan, LSM atau pihak-pihak lain bagaimana menilainya," ujarnya.

Hakku Wahab juga mempertanyakan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda setempat yang dinilainya illegal. Dia mempertanyakan dasar penerbitan izin pertambangan tersebut. Sebab, dalam aturan pertambangan tidak ada namanya izin tambang untuk masyarakat.

TNRAW Diplot sebagai Laboratorium Pendidikan

Oleh, Rustam

Universitas Haluoleo (Unhalu) mulai saat ini akan menjadikan Taman Nasional Rawa Aopa (TNRAW) sebagai "laboratorium" alam untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Dengan demikian fungsi akan TNRAW sangat penting dan strategis bagi akademisi maupun mahasiswa Unhalu ke depan khususnya jurusan Kehutanan, Perikanan, Pertanian, sosial budaya dan Fakultas MIPA.

Untuk menjadikan sebagai pusat penelitian, pihak Unhalu telah sepakat menjaling kerjasama melalui penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dengan pihak TNRAW. Penandatanan tersebut dilakukan antara Kepala Balai TNRAW, Ir Sri Winenang MM, bersama Rektor Universitas Haluoleo Prof. Dr Ir Usman Rianse MS, bertempat di Auditorium Unhalu, Jumat (20/2).

Usman Rianse mengatakan, keberadaan TNRAW perlu disikapi dengan netral. Menurutnya, secara ekonomi ataupun kekayaan alam seperti tambang, hasil hutan yang ada di dalam taman nasional seharusnya diberi nilai nol. Sebab nilai nol ini merupakan strategi pengembangan taman nasional berbasis sosial budaya.

"Dalam Taman Nasional bersimbiosis-mutualisme. Apabila kayu di dalam Taman Nasional hilang, maka seluruh hasil alam yang berada di dalamnya akan lenyap juga. Mempertahankan taman nasional bukan berarti mempertahankan uang, melainkan untuk masa depan. Sebab kesalahan sekarang bisa jadi bahaya masa datang, sehingga jangan menyederhanakan masalah yang ada didepan kita," jelas pengganti Mahmud Hamundu ini.

Menurut Usman Rianse, TNRAW tidak saja memiliki manfaat untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, tetapi lebih dari itu adalah penyangga daya serap air dan untuk menyelamatkan ekologi serta fauna endemik yang ada di dalamnya.

"Kami tidak dalam posisi membela Balai TNRAW atau pemerintah, tetapi anda bisa bayangkan kalau kawasan itu hutannya habis. Tentu ini menjadi ancaman untuk keselamatan lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, Sri Winenang, mengatakan kerjasama tersebut merupakan payung hukum untuk melaksanakan kegiatan nyata di TNRAW. Sri Winenang menyadari merasa kekurangan sumber daya manusia untuk mengungkap apa sebenarnya isi dari taman nasional tersebut. Sehingga dengan adanya kerjasama dengan pihak Unhalu diharapkan akan menjadi referensi yang sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah tentang Taman Nasional.

"Dengan dukungan yang diberikan Unhalu, sebagai universitas terkemuka di Sultra dibawa kepemimpinan Usman Rianse, dari segi politik kelembagaan TNRAW semakin kuat di tingkat nasional," jelas Sri Winenang. (*)

Selasa, 03 Februari 2009

Tiga Belas Kawasan Konservasi di Sultra Terancam

Oleh, Rustam

Keberadaan kawasan hutan konservasi disejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini benar-benar sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan, yang diakibatkan beroperasinya ratusan perusahaan tambang nikel dan tambang emas.

Di Provinsi Sultra terdapat 13 kawasan konservasi yang luasnya mencapai 284.217.66 ha atau 10 persen dari luas total hutan di Sultra. Ketiga belas kawasan itu adalah hutan konservasi Mangolo, Padamarang dan Mataosu di kabupaten Kolaka, kawasan Teluk Lasolo di Konawe Utara, Kawasan Konservasi Tanjung Peropa, Amolengo, Peropa dan Batikolo di Konsel.

Kawasan Napabalo di Muna, Suaka Marga Satwa Lambusango, kawasan Kakinawe di kabupaten Buton, Kawasan Tirta Rimba di Baubau, dan Suaka Marga Satwa Buton Utara.

“Pertambangan sangat berpotensi selain pencurian kayu dan perambahan,” kata petugas PPNS BKSDA Sultra Prihantono beberapa waktu lalu.

Menurut Prihantono, jika terus ditekan, 13 kawasan konservasi yang menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistim hutan Sultra akan hancur dalam seketika.

Ia mencontohkan penemuan emas di kawasan konservasi Mangolo di Kolaka. Jika tidak di awasi dapat menganggu fungsi kawasan, begitupula pertambangan nikel di teluk Lasolo yang sudah dihentikkan.

Terkait rencana Pemprov Sultra menurunkan status sejumlah kawasan hutan lindung melalui revisi Tata Ruang Wilayah (TRW), Prijanto menyatakan itu hak Pemprov, tapi tidak untuk kawasan konservasi. Sebab keberadaan kawasan konservasi di jamin UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitimnya.

“Kecuali jika itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk tujuan pinjam pakai boleh saja tetapi harus ada izin dari Menteri Kehutanan sesuai yang diatur dalam Permenhut nomor 14/Menhut–II tahun 2006 tentang pinjam pakai,” ujarnya.

Dalam suatu kesempatan, Gubernur Sultra Nur Alam menyatakan kawasan hutan lindung dan konservasi di daerahnya telampau luas dibandingkan kawasan hutan untuk produksi dan penggunaan lainnya. Sementara potensi tambang di Sultra begitu besar dan jika diolah dapat memberi konstribusi buat peningkatan PAD dan mensejahterakan masyarakat.

Jika nantinya revisi tersebut dilakukan, maka sejumlah kawasan akan diperuntukkan untuk konsesi pertambangan nikel.

Gerakan Anti Politikus Busuk Dideklarasikan

Oleh, Rustam

Sejumlah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nasional dan lokal Kamis (22/1) secara bersama-sama mendekrasikan Gerakan Anti Politisi Busuk Sultra (GANTI POLBUS-SULTRA). Deklarasi tersebut diprakarsai Indonesia Corruption Wacth (ICW), Seknas FITRA danbersama organisasi pendukung di Sultra antara lain GSM, PMKRI, GMKI, LPM Equaror, SP Kendari, LBH Kendari, KPI Sultra, HP3S, YPSHK, Walhi Sultra, Media Bajo Bangkit, JRK Sultra, Komunitas Hijau, HMI KOMFIS, Kudeta dan LPKI Sultra.

Salah seorang deklarator Yusuf, mengatakan gerakan anti politisi busuk dilakukan secara nasional diseluruh wilayah Indonesia. Untuk tingkat nasional deklarasi telah dilakukan April 2008 lalu. Sedangkan tingkat Provinsi telah dideklarasikan 12 daerah termauk Sultra dan akan menyusul Provinsi lainnya.

Perwakilan ICW Abdullah Dahlan mengatakan tujuan deklarasi tersebut adalah agar masyarakat Indonesia tidak lagi memilih calon-calon anggota legislatif yang berwatak koruptor dan tidak berpihak kepada rakyat. Menurutnya, sistim pemilu Indonesia saat ini masih memiliki banyak kelemahan, salah satunya adalah pererutan caleg yang tidak profesional.

“Apakah lembaga legislatif kita saat ini sama dengan yang akan datang. Kita berharap calon-calon legislatif yang terpilih ke depan adalah orang-orang yang bersih dari praktek KKN dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ada beberapa indikator yang dideklarasikan yang dikategorikan politisi busuk yaitu terlibat KKN, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, terlibat illegal logging, mendukung pelanggaran HAM, mendukung pengusuran, terlibat dala kekerasan berpolitik, mendukung swastanisasi air, pendidikan, kesehatan, minyak dan gas serta merampas hak-hak buruh.

Jika melihat delapan indikator di atas, maka ada puluhan caleg di Sultra yang masuk dalam kategori politisi busuk dan tidak layak untuk dipilih. Para koalisi LSM meminta kepada seluruh masyarakat Sultra agar cermat memilih caleg. Masyarakat harus mengetahui rekan jejak caleg agar tidak salah memilih.

Menurut mereka, gerakan anti polisiti busuk dilatarbelakangi potret buram perilaku politisi yang sudah memasuki tingkat yang sangat mengkawatirkan. Penghianatan demi penghianatan terhadap kepercayaan publik telah menjadi tumor ganas yang selalu sigap menggerogoti anggaran Negara. Mencekik kerongkokangan rakyat miskin dan mempersulit akses terhadap pelayanan dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kegagalan demokrasi.

“Betapa kami malu, melihat dan merasakan besarnya daya rusak dan betapa rendah dirinya bangsa ini akibat ulah politikus busuk. Negeri ini tidak boleh terus memproduksi pemimpin yang tidak berintegritas dan cacat moral termasuk di Sultra,” kata Anselmus, direktur LBH Kendari.